Selasa, 30/04/2024 - 21:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mahkamah Agung Arab Saudi Buka Peluang Hukum Tersangka Insiden Crane Masjidil Haram

ADVERTISEMENTS

Mahkamah Agung Arab Saudi putuskan kaji ulang vonis crane Masjidil Haram

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

RIYADH — Putaran sidang pertama Mahkamah Agung Saudi telah membatalkan semua putusan dalam kasus insiden crane di Masjidil Haram 2015. Mahkamah Agung memerintahkan agar dilakukan pengadilan ulang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Insiden itu terjadi pada 11 Desember sebelum musim haji. Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh dan mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dengan Masjidil Haram juga mengalami kerusakan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Mahkamah Agung memerintahkan agar putaran peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut. Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut. 

ADVERTISEMENTS


Langkah itu termasuk pembalikan putusan bebas sebelumnya yang dikeluarkan pengadilan sirkuit kriminal di Pengadilan Banding setahun yang lalu. Kasus ini akan dipindahkan ke putaran peradilan baru untuk ditinjau oleh satu grup hakim baru. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mengapa Masjid Al Aqsa Jadi Saksi Pertemuan Rasulullah SAW dengan Para Nabi? 


Penasihat hukum Dr Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan independensi peradilan dan pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili di Mahkamah Agung. 


“Kewenangan itu bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan,” kata Al-Mahmoud dilansir dari Arab News, Selasa (26/7/2022). 


“Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan,” sambungnya. 

Berita Lainnya:
Seorang Istri Mengambil Uang Suami, Ini Kata Nabi Muhammad


Dia mengatakan bahwa Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan dan kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai. “Mereka harus dimintai


pertanggungjawaban jika bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 KUHAP,” katanya.


Setelah insiden itu, Raja Salman memerintahkan pencairan juta riyal atau 266.666 dolar AS (Rp 4 miliar) untuk setiap keluarga yang meninggal dan 500 ribu riyal (Rp 2 miliar) untuk orang yang terluka parah. 


Namun, ganti rugi itu tidak menghalangi tuntutan yudisial atas hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam perintah kerajaan yang dikeluarkan saat itu. 


 


 


Sumber: arabnews   

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi