Selasa, 21/05/2024 - 21:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BANDUNG — Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (2/8/2022). Ia masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Iya hari ini (bebas),” ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022). Ia menuturkan, yang bersangkutan masih harus wajib lapor kepada Bapas.

“Pembebasan bersyarat, masih wajib lapor sesuai dengan wajib lapor di Bapas. Dia akan lapor ke Bapas teknisnya itu Bapas yang mengatur,” katanya.

Berita Lainnya:
Ahok Disebut akan Diusung PDIP di Pilgub Sumut

Elly menuturkan, selama di Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin sudah mendapatkan remisi beberapa kali. Di antaranya remisi lebaran, dan remisi kemerdekaan pada Agustus tahun 2021.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Yang pasti dia dapat remisi, kalau pun dia dapat remisi pun pasti. 2021 dua bulan kemudian lebaran 1 bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin 1 bulan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain itu, ia dinilai menerima suap dari pengusaha berupa lahan ratusan hektare dan mobil mewah. Atas perbuatan tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menuntutnya empat tahun penjara.

Berita Lainnya:
Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami


Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian memvonisnya dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara pada Senin (22/3/2022). Selain dihukum penjara, Rahmat juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi