Senin, 06/05/2024 - 11:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Naikkan Modal Minimal Tekfin Pembiayaan Bersama Jadi Rp 25 Miliar

ADVERTISEMENTS

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin menyebutkan OJK mengatur modal minimal perusahaan finansial berbasis teknologi (fintek) pembiayaan bersama atau fintech peer to peer lending menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. “Jadi dalam aturan tersebut kami mensyaratkan sistem elektronik yang digunakan oleh fintech peer to peer lending dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan sendiri oleh mereka sehingga kalau permodalannya hanya Rp 2,5 miliar, tidak akan cukup,” terang Ihsan dalam Media Briefing daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jasa Marga Imbau Pemudik Hindari Waktu Puncak Arus Balik Lebaran 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Modal disetor di awal ini juga harus terbebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta tidak berasal dari pinjaman. Nilai Rp 25 miliar tersebut berasal dari perhitungan agar perusahaan fintech peer to peer lending dapat beroperasi secara berkelanjutan dan telah didiskusikan dengan asosiasi industri.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK sebelum POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar secara bertahap. “Fintech peer to peer lending diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak POJK ini diterbitkan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Ekuitas tersebut diharapkan meningkat jadi Rp 7,5 miliar berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK diterbitkan dan Rp 12,5 miliar berlaku 3 tahun terhitung sejak POJK diterbitkan. Ihsan tidak khawatir aturan ini membuat pelaku fintech peer to peer lending memilih beroperasi tanpa terdaftar OJK atau ilegal, karena pada saat yang sama OJK dan pemerintah memperkuat Satgas Waspada Investasi (SWI) yang akan menutup platform pinjaman online ilegal.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
ITDC Gandeng Kemenperin Soal Inovasi Kelola Limbah 


“Jadi kita intensifkan SWI agar platform fintech yang ilegal bisa dibasmi, kalau bisa sampe ke akarnya. Meski tidak mudah karena aplikasi bisa dibuat setiap saat, minimal dengan penandatanganan kerjasama OJK dengan Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, da Kepolisian RI di 2021, kita bisa lebih intens tukar menukar informasi,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi