Selasa, 30/04/2024 - 06:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mabes Polri Jawab Kabar Penahanan Irjen Sambo

ADVERTISEMENTS

Tersangka kematian Brigadir J hingga saat ini baru Bharada E.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kabar mengenai penetapan tersangka atau penahanan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beredar. Sambo diduga terkait kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (6/8/2022), mengatakan belum ada informasi terkait hal tersebut. Nurul ditanya apakah Mabes akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Irjen Sambo. “Kami belum ada info,” jawabnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Panglima TNI Tegaskan tidak Ada Unsur Human Error dalam Ledakan Amunisi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nurul juga tidak menjawab pertanyaan mengenai kebenaran apakah Irjen Sambo sudah ditangkap dan dibawa ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pertanyaan Republika melalui WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini dibuat.

ADVERTISEMENTS

Pada Rabu (3/8/2022) Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Anak Sekolah Masih Libur, Gunung Bromo Masih Ramai Pengunjung

Pasal tersebut berisi sangkaan atas perbuatan pembunuhan, bersama-sama dalam perbantuan, untuk melakukan pembunuhan, serta memberikan fasiltasi untuk melakukan aksi pembunuhan. Bharada E, sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah mendekam di tahanan Rutan Bareskrim Polri. Selain Bharada E belum ada pihak lain yang ditetapkan tersangka.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi