Sabtu, 27/04/2024 - 09:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri

ADVERTISEMENTS

Pengacara Bharada E tak mengungkap alasan mengundurkan diri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Tim pengacara Bharada Richard Eliezer (E) mengundurkan diri. Kordinator tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pernyataan tak lagi menjadi tim pembela tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) itu resmi ia sampaikan ke tim penyidik di Bareskrim, Mabes Polri, Sabtu (6/8).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami datang ke Bareskrim, untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum dari (tersangka) Bharada E,” kata Nahot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sebut Hasil Pilpres KPU Sah, Bawaslu: Sesuai Hasil Pengawasan

Nahot tak menjelaskan, alasan pasti pengunduran dirinya. Sebab kata dia, alasan tersebut cukup hanya disampaikan kepada Bharada E, sebagai kliennya selama ini.

ADVERTISEMENTS

Namun secara formal, dikatakan Nahot, alasan pengunduran dirinya sebagai pembela Bharada E, juga sudah ia tuangkan ke dalam surat resmi pemberitahuan untuk tim penyidik di Bareskrim Polri. “Kami tidak perlu membuka ke publik, alasan apa sebenarnya, kami mengundurkan diri,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
TNI Jelaskan Peran 13 Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan di Papua

Sebab dikatakan dia, pengungkapan alasan tersebut, menjadi urusan profesionalitas antara timnya dengan Bharada E, sebagai kliennya.

Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, Rabu (3/8). Penjeratan hukum tersebut, terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Sejak ditetapkan tersangka, Bharada E, kini mendekam di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri, di Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi