Minggu, 05/05/2024 - 16:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Berbohong ke Pimpinan Polri, IPW: Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara tidak hormat, terkait kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang berubah-ubah dan terkesan membohongi pimpinan Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng Teguh, Sabtu (13/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Prabowo Keliling ke Rumah Para Kerabat di Hari Lebaran, Pengamat: Beri Teladan

Menurut dia, Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ada suatu pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo, yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota kepolisian,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, Sugeng mengatakan Ferdy Sambo perlu diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelanggaran kode etik.  Dia menuturkan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo bisa dilakukan jika timsus bekerja profesional.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“IPW berharap tim khusus (timsus) yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara, kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
IPW Desak Penerapan Restoratif Justice Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh

Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  Selaim Ferdy Sambo, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi