Jumat, 26/04/2024 - 18:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Terima Kunjungan Wamen ATR/BPN, Malek Musa Sampaikan Masalah HGU

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau wakil Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, kemarin melakukan kunjungan kerja ke Aceh, dalam kunjungan tersebut pihaknya bertemu dengan Kanwil BPN Propinsi Aceh, Wali Nangroe Aceh dan Pengurus Apkasindo Perjuangan Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada kesempatan itu, Sekretaris Apkasindo Aceh, A. Malek Musa menyampaikan sejumlah persoalan terkait dengan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) yang perlu dituntaskan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Malek meminta, agar pihak Kementerian ATN/BPR perlu menuntaskan sejumlah masalah tanah bekas HGU di Aceh. Ia melihat selama ini ketika mengurus HGU, pihak perusahaan tidak turun ke lokasi, namun dibuat di atas meja, akibatnya banyak lahan warga yang diduga diserobot.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Anggota DPD RI M Nuh Hadiri Bukber FOZ Sumut, Bahas Penguatan Peran Lembaga Zakat

Menurutnya, lahan yang terlanjur diserobot bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat adat untuk dijadikan lahan produktif tanam-tanaman, sebelum masa tengat waktu mengurus HGU berakhir.

ADVERTISEMENTS

“Setidaknya lahan yang diduga terlanjur diserobot itu bisa dijadikan tempat mengembala hewan ternak agar tidak berlalu lalang di jalan raya” ujar Malek Musa dengan tidak menyebutkan Perusaannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Irwasda Polda Aceh Pastikan Rekrutmen Polisi Transparan dan Sesuai SOP

Kepada Wamen ATR/BPN, Malek Musa jug mengusulkan agar bekas HGU tersebut bisa dijadikan tempat mengembala ternak, supaya tidak berkeliaran di jalan raya, dengan syarat, pemilik ternak harus bersedia memasukkan ternaknya ke lokasi itu, jika tidak maka ada sanksinya, saran Malek.

Selain itu, tambah Malek, lahan bekas HGU yang dikembalikan itu bisa juga dibuat kebun bagi Konbatan GAM, buat rumah dan juga lahan kebun Sawit, demikian Malek Musa.[]

Editor : Harian Aceh Indonesia

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi