Rabu, 01/05/2024 - 14:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diivonis Enam Bulan dan Bebas, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

ADVERTISEMENTS

Hakim mengingatkan Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDUNG — Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih. Hal itu dilakukan usai ia mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepadanya enam bulan 15 hari penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya. “Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ternyata Firasat Habib Bahar bin Smith Benar, Praka Supriyadi Bukan Tewas Kecelakaan Melainkan Dibunuh

Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Setelah itu, Bahar duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hakim ketua Dodong Rusdani mengingatkan Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindarkan persoalan di kemudian hari. “Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya,” kata Dodong.


Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Lainnya:
Wow, Habib Bahar Jual Banyak Berlian Eropa: Hasilnya Buat Janda


Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia. Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.


Dengan vonis itu, Bahar harusnya langsung bebas. Pasalnya, ketika diperiksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022) malam WIB, ia langsung ditahan saat itu juga. Dengan vonis begitu, Bahar bisa menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim.


Baca: Bebas dari Rutan Bareskrim, HRS Sudah Tiba di Petamburan Disambut Bahagia Keluarga

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi