Kamis, 23/05/2024 - 02:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Kembali Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Suap 

Mantan wali kota Cimahi Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Lembaga antirasuah tersebut menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Ajay. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022) kemarin. Namun, tak berapa lama kemudian, ia kembali ditangkap Penyidik KPK. 


Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay kali ini terjerat dua kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap. Ia diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK, yakni Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.

Berita Lainnya:
Polisi Amankan Puluhan Remaja Anggota Gangster Bakal Tawuran di Semarang


“Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” kata Ali di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Dia memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan itu. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Ali menambahkan, KPK juga terus berupaya agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif sehingga dapat segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. “Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Eks Penyidik KPK Sesalkan Kontroversi di Tubuh KPK


Sebelumnya, Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi