Selasa, 21/05/2024 - 21:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Bengkulu Tangkap Penyelundup 1.000 Liter BBM Jenis Solar

BBM tersebut diselundupkan untuk kebutuhan alat berat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BENGKULU — Kepolisian Daerah Bengkulu menyita sebanyak 1.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap tersangka EW (32 tahun), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, EW ditangkap oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu,” kata Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis (18/8/2022).


Ia menjelaskan, EW menggunakan BBM subsidi jenis bio solar tersebut untuk kebutuhan kendaraan alat berat. Padahal, BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk nelayan untuk mencari ikan di laut.

Berita Lainnya:
Pemkot Bogor Telusuri Keluarga Pengemis Viral yang Ditertibkan Dinsos


Dia mengatakan, penangkapan terhadap EW ketika anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan menyita kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih satu ton. BBM tersebut di angkut oleh tersangka menggunakan kendaraan roda empat. Dia diambil dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Bina Laut yang berada di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Saat dilakukan pemeriksaan, EW mengaku BBM tersebut akan dibawa ke wilayah Tugu Hiu untuk mengisi BBM ke alat berat. “Kita ketahui bahwa BBM tersebut subsidi dan peruntukkannya untuk nelayan jadi tidak boleh dijual ke orang lain selain nelayan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!


Selain menyita 1.000 liter BBM subsidi, pihaknya juga menyita satu unit kendaraan roda empat. Atas perbuatannya, EW diancam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, EW masih menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi