Kamis, 02/05/2024 - 09:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Sri Mulyani Pastikan PNS Terima Gaji-13 pada 2023

ADVERTISEMENTS

Teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui peraturan menteri keuangan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023. Melansir Laporan RAPBN 2023, belanja Kementerian/Lembaga (K/L) menurut sumber dana 2023 mencakup kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen,” tulis Laporan RAPBN 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Strategi Antisipasi Dampak Geopolitik  
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Adapun komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

ADVERTISEMENTS


Kemudian teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui peraturan menteri keuangan yang bersumber dari APBN serta peraturan kepala daerah (Perkada) yang bersumber dari APBD. Adapun belanja pemerintah pusat (BPP) dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp 2.230.025,1 miliar yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 993.168,7 miliar dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.236.856,4 miliar. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Standar Rekrutmen Disebut Kelewat Tinggi, KAI Beri Penjelasan


“Belanja non-K/L dialokasikan cukup besar untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi global yang terjadi,” tulis laporan tersebut. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi