Minggu, 05/05/2024 - 09:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Serikat Karyawan Perhutani Ngadu ke Ketua DPD RI Soal KHDPK

ADVERTISEMENTS

Mereka keberatan pengambilalihan hutan yang dikelola Perhutani seluas 1 juta ha.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BANDUNG — Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani mengadu ke Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti terkait surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Mereka keberatan dengan pengambilalihan hutan yang dikelola Perhutani seluas 1 juta hektare.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sekjen Sekar Perhutani Weda mengatakan, selama ini pihaknya mengelola hutan bersama masyarakat melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat. Namun, serikat karyawan resah dengan adanya kebijakan tentang KHDPK yang mengurangi luas pengelolaan lahan dari 2,4 juta dikurangi 1,1 juta hektare.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Otomatis dengan pengurangan lahan,  teman-teman berpotensi kehilangan wilayah kerja. Bahkan mungkin akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya saat mendatangi Ketua DPD RI di kantornya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih


Dia menuturkan, saat ini, sekitar 13 ribu karyawan Perhutani yang mengelola hutan di Jawa dan Madura. Keresahan dan merasa terancam juga dirasakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang merupakan mitra Perhutani.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Dengan diambil 1,1 juta hektare nanti belum jelas juga siapa yang akan mengelolanya. Yang menjadi kekhawatiran kami, lahan tersebut diserahkan kepada perseorangan baik swasta atau asing. Artinya, dampaknya bukan ke karyawan saja, tapi juga ke masyarakat luas,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dengan adanya KHDPK, dia mengatakan, kegiatan yang dilakukan yaitu penggunaan kawasan yang dikhawatirkan kawasan hutan Pulau Jawa yang terdapat potensi sumber daya alam, terutama tambang dikelola oleh pihak lain.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Dia pun menyoroti, program Perhutanan Sosial yang belum ada evaluasi namun implementasinya selama ini menimbulkan konflik. Pihaknya meminta, dukungan Ketua DPD RI agar membatalkan surat keputusan tersebut.

Berita Lainnya:
Senior Golkar: Pertemuan Prabowo, Megawati, dan Jokowi Tinggal Tunggu Momentum


Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti mengarahkan permasalahan itu ke Komite I dan Komite II untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya dapat memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian LHK, kementerian BUMN terkait Perhutani dan instansi lainnya.


“Nanti bisa memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian LHK,” ungkapnya.


Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, Ketua DPD RI menggagas peta jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli sesuai keinginan para pendahulu bangsa. Kemudian disempurnakan dengan cara adendum. 


“Supaya sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 naskah asli, bahwa hutan itu harus menjadi milik negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikapling-kapling dan jatuh ke tangan segelintir orang,” katanya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi