Selasa, 30/04/2024 - 01:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud: Sambo Hubungi Kompolnas hingga Anggota DPR Bukan Tindak Pidana

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD ke Senayan pagi ini. MKD meminta klarifikasi pernyataan Mahfud di media, terkait adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dengan kasus Irjen Ferdy Sambo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Mahfud menerangkan memang ada sejumlah pihak Kompolnas dan DPR yang dihubungi Sambo berkaitan dengan penembakan Brigadir Yosua. Namun, ia mengklarifikasi hal tersebut dinilainya hanya upaya Sambo untuk membuat pra kondisi skenario pembunuhan Yosua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menegaskan, sebetulnya hal ini juga sudah ditambahkan saat memberikan keterangan di media.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“MKD melaksanakan tugasnya mengumpulkan informasi apakah betul ada anggota DPR yang dihubungi oleh Pak Sambo dalam kasus ini. Klarifikasinya minta informasinya dari saya, karena saya mengatakan Pak Sambo itu membuat pra kondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak menembak, dan yang menembak, membunuh, [itu] Bharada E,” kata Mahfud usai menemui MKD, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
3 Selebgram Cantik Asal Jatim Keruk Cuan Rp4,8 Miliar dari Modus Investasi Bodong

“Jadi Pak Sambo membuat kondisi itu, menghubungi semua orang agar percaya. Siapa yang dihubungi? Menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, kemudian Komnas HAM, anggota DPR, itu saya katakan di media. Kompolnas, Komnas HAM, pemimpin redaksi, sudah saya klarifikasi benar dihubungi Sambo, ada yang ditelepon memberi tahu,” imbuh dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mahfud mengakui belum mengklarifikasi kepada anggota DPR, sehingga dia tidak bisa mengungkap nama yang dihubungi. Tetapi menurutnya, baik Kompolnas, Komnas HAM, hingga anggota DPR yang dihubungi Ferdy Sambo tak perlu dikaitkan dengan pidana dan etik, karena hanya dihubungi oleh Ferdy Sambo.

“Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang dihubungi tidak diangkat. Kedua, karena itu bukan perbuatan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan? Mungkin yang dihubungi ada ratusan orang agar percaya. Kan, tidak apa-apa, yang penting tidak menggunakan jawabannya,” ujar Mahfud.

“[Apalagi] kalau jawaban itu dilakukan [ke] Sambo pada Senin, tanggal 11. [Sambo] bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan tetapi sudah terbunuh tapi mau buat alibi, atau skenario alibi yang salah,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Hizbullah Bombardir Israel Pakai Puluhan Drone, 200.000 Warga Mengungsi

Namun, jika anggota DPR yang diketahuinya telah dihubungi Ferdy Sambo kemudian dilaporkan, maka Mahfud bersedia hadir kembali untuk memberikan keterangan.

“Saya mau datang kalau udah [ada] terlapornya. Sekarang saya datang diundang untuk menyatakan bahwa saya tidak akan membicarakan nama orang [DPR] yang diduga itu karena bukan tindak pidana. Penjelasan saya sudah jelas di media massa tidak lebih dari itu,” ungkapnya.

“Saya katakan Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak. Beberapa orang itu memang menyangkut di kantor saya, mitra kerja saya, DPR, pimpinan media. [Tapi] ada DPR di tengah pasar, ada maling, kan, tidak bisa dianggap pidana [kalau dia hanya] nyebut siapa malingnya. Apalagi kalau cuma ditelepon. Bukan tindak pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan persoalan dugaan anggota DPR terlibat dengan Ferdy Sambo itu sudah selesai dengan penjelasan Mahfud.

“Sudah clear,” terangnya singkat.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi