Selasa, 21/05/2024 - 20:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Akhirnya Putri Candrawathi Diperiksa untuk Pertama Kalinya Terkait Pembunuhan Brigadir J

BANDA ACEH – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat (26/8) siang diperiksa untuk pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir J bersama suami.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Putri Candrawathi didampingi tim kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Mabes Polri pukul 10.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Putri Candrawathi sudah hadir,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kepada wartawan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut sebelum menjalani pemeriksaan kliennya terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

“PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata Arman Hanis.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Valerie Bertinelli Kenang Pernikahan Toksik dengan Eddie Van Halen

Kehadiran Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri sudah dinantikan oleh publik. Pasalnya keterangan ibu tiga anak itu diduga bakal membuka lebar motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Apalagi Putri Candrawathi jarang tampil di publik. Sejauh ini, Putri baru sekali membuat pernyataan langsung di publik.

Putri Candrawathi sebelumya pernah mendatangi Mako Brimob pada Minggu, 7 Agustus 2022 sore WIB. Saat itu, dia datang untuk menjenguk Ferdy Sambo yang ditahan dan menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang terjadi.

ADVERTISEMENTS

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.

ADVERTISEMENTS

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Lainnya:
Daftar Pemenang Baeksang Art Awards 2024, Siapa Aktor dan Aktris Terbaik Korea?

(pri)

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi