ACEH
ACEH

Ingub Moratorium Getah Pinus di Aceh Banyak yang Protes, KPPU Lakukan Pengkajian

BANDA ACEH – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1, akan melakukan pengkajian terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh, Achmad Marzuki terkait moratorium penjualan getah pinus di Aceh.

Kepala Kanwil 1 KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan, jika petani menjual hasil panennya kepada pengusaha lokal, maka mereka punya potensi bersepakat dalam menetapkan harga. Akibatnya, petani tak ada pilihan lain selain menjualkan kepada pengusaha lokal tersebut.

“Tapi kalau dibuka misalnya, bisa di jual ke Medan, bisa jadi harga akan menjadi lebih tinggi karena (pengusaha) mau membeli dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap Ridho di salah satu warung kopi di bilangan Peunayong, Banda Aceh, Senin (29/8/2022).

Berita Lainnya:
Pemkab Aceh Besar Siapkan 35 Hektare Lahan untuk Pembangunan IPDN di Jantho

Sebagai informasi, dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 ini mengatur tentang moratorium penjualan getah pinus ke luar daerah. Menurut Ridho, petani getah pinus mengeluhkan harga menjadi rendah akibat penjualan tak bisa dikirim ke luar Aceh.

Ridho mengungkapkan, dalam proses kajian ini, pihaknya ingin melihat apakah Ingub Aceh tersebut menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, kata dia, tujuan dari Ingub itu adalah untuk mendorong industri di Aceh.

“Tapikan sampai dengan saat ini kita belum melihat ada pertumbuhan industri untuk pengolahan getah pinus di Aceh. Itu dari sisi kajiannya,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Bupati Aceh Besar Tekankan Kinerja dan Sinergi Pusat–Daerah kepada OPD

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irpannusir, meminta Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan ekspor getah pinus. Baik keluar Aceh maupun mancanegara.

“Karena petani getah pinus sudah lama menginginkan Ingub tersebut dibacut,” kata Irpannusir saat rapat paripurna di Gedung DPR Aceh, Kamis (18/8/2022).

Irpannusir menyebutkan, ada 70 persen masyarakat Aceh Tengah bekerja penderes pohon pinus. Namun, sejak berlaku larangan ekspor petani kurang bersemangat bekerja sehingga perekonomian masyarakat terganggu.[]

image_print
Geser »
A

Fathinah Shabirah

17/02/2026

Kejati Aceh Bagikan 560 Paket Daging Meugang

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Meugang yang Basah
A

Redaksi

17 Feb 2026

Buku ( Tak) Terlarang
A

Dr Mohd Abbas Abdul Razak

17 Feb 2026

Awakening the Soul in Ramadhan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Bedah Buku – Novum Organum
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh

Reaksi

Berita Lainnya