Jumat, 10/05/2024 - 20:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Penyidik Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari ke depan. Ini setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“Sudah diperpanjanglah (40 hari),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka. Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini


Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kecelakaan Beruntun Libatkan Enam Mobil di KM 107 Tol Cipularang


Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana, dan sepatu berwarna putih.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi