Kamis, 02/05/2024 - 00:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Untuk Kepentingan Penyidik, Polri Larang Pengacara Brigadir J Lihat Rekonstruksi

ADVERTISEMENTS

Kamaruddin dilarang penyidik ikut rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kompleks Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dihelat untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Andi mengatakan, hal itu untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, oleh penyidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dewas KPK Disebut Keliru Tafsirkan Aturan Kedaluwarsa Laporan


Baca juga : Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan Oranye Saat Rekonstruksi di Rumah Pribadinya

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Andi menegaskan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” katanya.

Menurut Andi, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk kuasa hukum korban bisa masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi. “Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang wajib menghadirkan korban atau kuasa hukumnya.”


Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, selaku tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengaku, datang sejak pukul 08.00 WIB, untuk bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.

Berita Lainnya:
Program Deradikalisasi Densus 88 dan Bapeltan Lampung, Petani Sukses Panen Padi Gogo


Baca juga : Desmond: Pengacara Brigadir J Bisa Mempermasalahkan Rekonstruksi di Pengadilan

“Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” kata Kamaruddin kepada media di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya, ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. “Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagikami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggaktahu,” ujar Kamaruddin.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi