NASIONAL
NASIONAL

Brigjen TNI Tembaki Kucing, Akhirnya Dimutasi Jadi Stafsus Panglima TNI

BANDA ACEH – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi terhadap 109 perwira tinggi yang berasal dari tiga Matra TNI, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Mutasi itu dilakukan Andika merujuk pada isi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat itu ditandatangani Kepala Setum (Kasetum) TNI Brigjen Edy Rochmatullah atas nama Panglima TNI pada 29 Agustus lalu.

Dari ratusan perwira tinggi (pati) TNI yang dimutasi Andika, terselip nama Brigjen Marinir Nuri Andrianis Djatmika (Brigjen NA). Ia adalah pejabat Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang terlibat dalam kasus penembakan kucing liar yang berkeliaran di sekitar kompleks Sesko TNI.

Dalam surat keputusan tersebut, nama Brigjen Nuri berada di urutan ke-91 dari total 109 daftar pati yang dimutasi. Brigjen Nuri dimutasi dari jabatannya sebagai Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Jabatan Nuri sebagai Dankorsis diisi oleh Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI. Posisi Bonang sebagai Dandenma Mabes TNI digantikan Brigjen Winarto yang sebelumnya menjabat sebagai Pa Sahli Tk II KSAD bidang Sosbud.

Berita Lainnya:
Tega Kalian Kaitkan SBY dengan Kisruh Ijazah Jokowi

Latar Belakang Masalah Brigjen Nuri

Perbuatan Nuri pertama kali terungkap dari viralnya sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram Rumah Singgah Kucing dan Anjing Telantar @rumahsinggahclow.

Berdasarkan keterangan di video tersebut, banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Setidaknya ada tiga kucing dalam kondisi hamil dan dua kucing masih hidup dengan bagian mata hancur.

Kejadian itu pun diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang langsung memerintahkan Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap kucing itu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa membenarkan adanya penembakan beberapa kucing tersebut. Pelaku atas nama Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI melakukan penembakan ke kucing-kucing tersebut pada Selasa (16/8) siang menggunakan senapan angin miliknya.

Berita Lainnya:
Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” ujar Prantara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).

Tindakan tak terpuji itu, menurut Prantara, dilakukan Brigjen NA atas dasar untuk menjaga kenyamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal Perwira Siswa Sesko TNI.

“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” ucap Prantara.

Atas perbuatannya itu, Brigjen NA dianggap melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website