Selasa, 30/04/2024 - 03:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dirut Taspen Minta Polisi Segera Proses Hukum Kamaruddin Simanjuntak

ADVERTISEMENTS

Laporan terkait tuduhan Kamaruddin tentang dana Rp 300 triliun dan pernikahan ghaib.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Pelapor meminta agar pihak kepolisian memproses hukum Kamaruddin terkait tuduhan adanya dana Rp 300 triliun dan pernikahan ghaib.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami telah memohon kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejagung Respons Inisial RBS Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triiun
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Duke menyebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J itu telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong. Kamarudin juga dituding melakukan ujaran kebencian yang merugikan kliennya. Dengan tuduhan itu, kata dia, kliennya merasa terhina dan merusak nama baik sebagai pribadi maupun pimpinan BUMN.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Skandal Seksual Pendeta Gideon Simanjuntak Mencuat Lagi, 5 Korban Lapor Komnas Perempuan dan Gereja Tiberias

“Bahwa atas perbuatan tindak pidana tersebut klien kami merasa keberatan dan kami selaku kuasa hukum telah melakukan bantahan dan atau peringatan (somasi) secara langsung dengan merilis tanggapan di beberapa media melalui siaran pers,” kata Dude.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi