Senin, 06/05/2024 - 04:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Dokter Wanita Buka Praktek Aborsi llegal di Saudi Ditangkap

ADVERTISEMENTS

Kemenkes Arab Saudi menyebut dokter itu lakukan aborsi tanpa miliki syarat medis

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 RIYADH — Seorang dokter wanita asing membuka praktek aborsi ilegal di sebuah klinik di kompleks medis swasta terkenal di pusat kota Riyadh. Dokter wanita bersama asistennya ditangkap saat penggerebekan dilakukan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dilansir dari Saudi Gazette pada Senin (12/9), pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dengan aparat keamanan melakukan razia. Tim inspeksi Kementerian Kesehatan menemukan bahwa aborsi dilakukan dengan melanggar aturan dan peraturan Kerajaan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pejabat kementerian memeriksa klinik setelah menerima informasi adanya dokter yang melakukan aborsi tanpa memenuhi persyaratan medis dan kesehatan minimum. Dengan biaya 8000 riyal (Rp 31,6 juta) masyarakat sudah bisa melakukan aborsi di klinik tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
PBB Ungkap Otoritas Israel Masih Halangi Pengiriman Bantuan ke Gaza


Tim kepatuhan Kementerian Kesehatan Riyadh menggerebek fasilitas tersebut setelah mengadakan negosiasi rahasia dengan dokter, kemudian seorang pejabat menyamar sebagai pelanggan untuk melakukan aborsi secara ilegal. Tim Depkes yang ditunjuk, bersama dengan petugas keamanan, menggerebek fasilitas tersebut dan menangkap dokter dan asisten wanitanya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Tim kepatuhan Kemenkes menyita instrumen medis dan peralatan medis yang kadaluwarsa untuk aborsi. Dokter wanita dan asistennya telah dirujuk ke Kejaksaan karena melakukan pelanggaran Pasal 28 UU Praktik Profesi Kesehatan. Hukuman untuk pelanggaran termasuk penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan atau denda tidak lebih dari 100 ribu riyal (Rp 395 juta) atau keduanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Qatar Telepon Arab Saudi, Tekankan Deeskalasi untuk Hindari Konflik di Kawasan


Tim kepatuhan juga merujuk kompleks medis ke Komite yang memeriksa pelanggaran institusi kesehatan swasta. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kementerian kembali menegaskan akan melanjutkan kunjungan pemeriksaan fasilitas kesehatan untuk memastikan penerapan persyaratan kesehatan dan standar keselamatan pasien. Kementerian menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mentolerir segala kekurangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan warga dan penduduk, dan akan terus mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan hukuman maksimum pada institusi kesehatan mana pun yang gagal mematuhi standar kualitas layanan kesehatan yang dipersyaratkan.


Kementerian telah menunjuk nomor 937 untuk menerima informasi tentang semua pelanggaran kesehatan yang akan ditangani secara rahasia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi