Senin, 06/05/2024 - 05:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Thailand akan Berikan Putusan Masa Jabatan PM Prayuth Chan-ocha

ADVERTISEMENTS

Pada 30 September, MK Thailand akan beri putusan perihal masa jabatan perdana menteri

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANGKOK – Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu (13/9/2022) menetapkan 30 September sebagai tanggal untuk memberikan putusan atas masa jabatan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha. Keputusan ini menyusul pada kasus penetapan batas waktu jabatan perdana menteri yang mencapai delapan tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Prayuth kini tidak aktif sebagai perdana menteri untuk sementara. Pengadilan mempertimbangkan kasus yang diajukan oleh oposisi terhadapnya. Wakil Perdana Menteri, Prawit Wongsuwan, menjabat sebagai perdana menteri sementara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada 24 Agustus, Mahkamah Konstitusi menangguhkan Jenderal Prayuth dari jabatan posisi kepemimpinan sebagai perdana menteri Thailand. Hal ini terjadi ketika pengadilan menerima petisi dari oposisi, Partai Pheu Thai. Menurut oposisi jabatan Prayuth harus disudahi karena sudah delapan tahun.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Untuk Isolasi Ekonomi, AS akan Jatuhkan Sanksi Baru ke Iran

Oposisi dan penentang Jenderal Prayut berpendapat bahwa masa jabatannya harus berakhir pada 24 Agustus sebab ia dilantik sebagai perdana menteri pada 24 Agustus 2014. Itu di bawah konstitusi sementara yang diberlakukan setelah memimpin kudeta pada 22 Mei 2014.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Prayuth (68 tahun) masih aktif di jabatan menteri pertahanannya dan dapat kembali sebagai perdana menteri jika pengadilan memutuskan dia belum mencapai usia delapan tahun memerintah. Prayuth belum memberikan pendapatnya tentang kasus ini dan mengatakan dia akan menghormati keputusan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pengadilan harus memutuskan apakah delapan tahun harus mencakup waktunya sebagai pemimpin pemerintahan militer. Beberapa pendukungnya berpendapat delapan tahun harus dihitung setelah 2017, ketika konstitusi baru mulai berlaku, atau bahkan dari 2019, ketika pemilihan diadakan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gejolak Protes Pro-Palestina Dorong Kampus AS Batalkan Acara Wisuda

Prayuth awalnya ditunjuk sebagai perdana menteri oleh legislatif yang dipilih langsung oleh militer. Namun ia dapat tetap menjabat sebagai perdana menteri setelah pemilihan 2019, setelah ia dipilih oleh parlemen.

Kontroversi tersebut merupakan yang terbaru di negara yang mengalami gejolak politik intermiten selama hampir dua dekade, termasuk dua kudeta dan protes kekerasan. Kisruh ini berasal dari oposisi terhadap keterlibatan militer dalam politik dan tuntutan untuk perwakilan yang lebih besar.

Aktivis pro-demokrasi telah berkampanye melawan Prayuth dan pemerintahannya. Mereka memprotes pemilihan 2019 tidak sah meskipun demonstrasi yang dipimpin mahasiswa mereda selama beberapa tahun terakhir dengan pemberlakuan larangan Covid-19 pada pertemuan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi