Sabtu, 27/04/2024 - 00:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Pengacara Bharada E Akui Tak Ada Perjanjian Hukum Mengikat dengan Kliennya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Eks kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengakui tak ada perjanjian hukum mengikat antara dia dan Deolipa Yumara dengan Bharada E. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski begitu, ada azas kepatutan dan saling menghargai di antara kedua pihak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ini kan sebenarnya miss komunikasi mana yang harus dibangun sebenarnya sesama lawyer, meski tak ada perjanjian antara Bharada E, di satu sisi bang Olip (Deolipa) dan saya di sisi lainnya, tapi harus dimaklumai ada ygan namanya azas kepatutan, ada yang namanya saling menghargai gitu,” ujar Burhanuddin pada wartawan, Rabu (21/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menag Klaim Jemaah Salat Id di Istiqlal Tahun Ini Pecahkan Rekor karena Jokowi

Hal itu dikatakan Burhanuddi guna menanggapi pernyataan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy yang sebelumnya menyebutkan, pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Brigadir J telah sesuai aturan sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata.

ADVERTISEMENTS

Di samping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 miliar lantaran tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat antara kedua belah pihak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Meski begitu, kata Burhanuddin, Ronny Talapessy seharusnya mengkonfirmasi dahulu ke pihaknya alasan pencabutan kuasa dia dan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E.

Berita Lainnya:
Menaker Ajak Perusaahn Berduit Gelar Mudik Gratis untuk Karyawan

Ronny, kata dia, juga harusnya mempertanyakan dahulu apakah pencabutannya itu telah sesuai dengan prosedur ataukah tidak sebelum menerimanya sebagai kuasa baru Bharada E.

“Kalau dia kenal salah satu dari kami, dia harus menelpon dahulu bang ini ada pencabutan, gimana ini, apa memang mekanismenya sudah tepat, kalau memang semua sesuai prosedur baru dia terima kuasa barunya, jangan serta merta ditinjuk lagi tiba-tiba geser kuasa lama, padahal kerja-kerja kami sudah baik,” tuturnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi