BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak kepolisian daerah (Polda) Aceh agar sesegera mungkin untuk mengumumkan penetepan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel.
Alfian meyakini penyidik Polda Aceh sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan proses penetapan tersangka dalam kasus ini, sehingga penyidik diminta agar segera diungkapkan ke publik.
“Karena kasus pengadaan wastafel ini yang pertama sudah menjadi atensi publik, lalu yang kedua inikan kasus anggaran dalam kondisi Aceh atau Indonesia dalam kondisi darurat pandemi Covid-19,” kata Alfian di Banda Aceh, Kamis (22/9/2022).
Menurut Alfian, dalam kasus ini di satu sisi pihak penyidik bisa menggunakan undang-undang yang menjerat pelaku korupsi dana darurat pandemi dengan hukuman mati.
“Undang-undang hukuman mati itu salah satu bisa digunakan, karenakan uang dalam bencana darurat yang itu diumumkan resmi oleh Presiden Jokowi,” ujar Alfian.
Dia menyebutkan, langkah-langkah tegas seperti ini penting dilakukan sehingga bisa membuat efek jera dan memberikan rasa keadilan terhadap kepastian hukum dalam kasus tindak pidana korupsi yang dinilai semakin hari semakin masif.
Dia menerangkan, kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel sudah menjadi perhatian publik baik di Aceh maupun di luar. Selain itu, penyidik dinilai sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka dalam kasus ini.
Alfian berharap, Polda Aceh agar segera mengumumkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya siapapun saja yang diduga terlibat patut ditetapkan tersangka, sehingga tidak ada upaya-upaya untuk melindungi para tindak pidana yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Alfian.[]