Sabtu, 27/04/2024 - 03:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Sempat Ada Kelonggaran, Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mabes Polri

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi ditahan di Mabes Polri pada Jumat (30/9). Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu menjadi tahanan atas putusan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Eksekusi penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri Candrawathi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Film The Batman-Part II Diundur, Pemain Diharapkan Mulai Syuting April 2025

Selain Putri Candrawathi, ada empat tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, empat tersangka telah ditahan polisi, Putri belum ditahan karena rasa kemanusiaan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mabes Polri juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Berita Lainnya:
Drakor Populer dan Seru yang Dibintangi Kim Ji-won Selain 'Queen of Tears'

Polri akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(pri)

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi