Kamis, 02/05/2024 - 04:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Akui Koordinasi dengan BPK Terkait Formula E

ADVERTISEMENTS

KPK dan BPK disebut sedang fokus menghitung kerugian negara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pihaknya telah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat (30/9/2022), lalu. Alex mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk berkoordinasi dalam mengusut dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang kini pada tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski demikian, Alex enggan merinci apa saja yang dibahas KPK dalam koordinasi dengan BPK tersebut. Sebab, ia menegaskan, materi pembahasan pada pertemuan itu tidak untuk menjadi konsumsi publik.

ADVERTISEMENTS

Namun, Alex memastikan KPK dan BPK sedang fokus menghitung kerugian negara terkait ajang balap mobil listrik tingkat internasional itu. Sehingga, nantinya kasus tersebut dapat segera diputuskan naik atau tidak ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
GranMax Kecelakaan Maut KM 58 Merupakan Travel Gelap

“Substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media. Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP,” jelas dia.

Alex menambahkan, pihaknya pun yakin kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E itu dapat segera terungkap. Namun, ia menjelaskan, keputusan akhir terkait kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik hingga jaksa penuntut umum.

“Yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian negara dalam kasus apapun,” kata dia.


KPK dituding memaksakan penetapan tersangka dalam kasus itu. Bahkan, beredar kabar Ketua KPK Firli Bahuri dalam gelar perkara menginginkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka walaupun belum ada bukti menguatkan.  

Berita Lainnya:
Terobosan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Bakal Bikin Jokowi Nggak Bisa Tidur


Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan gelar perkara kasus Formula E tersebut. Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut.

“Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut,” kata Ali, Senin (3/10/2022).

Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose, yang terdiri dari penyidik dan beberapa pejabat di KPK mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.

“Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” ujarnya.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi