ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Tragedi Kanjuruhan, Anggota Komisi III Nilai Bagian Keamanan yang Tembakan Gas Air Mata Harus Dipidana

Pasalnya, ia menilai peristiwa di stadion Kanjuruhan sampai menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. “Oh iya, harus [pidana] karena ini menyebabkan kematian, nggak bisa,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022). Menurutnya, pihak kepolisian selaku pelaksana pengamanan harus diberi sanksi tegas karena lalai dalam bertugas. 

“Termasuk orang-orang yang di Poldanya itu kalau seandainya memang mereka juga bagian dari pengamanan yang di Stadion Kanjuruhan itu,” tuturnya.  

Berita Lainnya:
Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Selain itu, Santoso juga menyoroti soal gas air mata yang ditembak ke arah tribun. Ia menyebut tindakan polisi itu tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

“Jadi kemudian yang kedua, kenapa menembakkan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakkan gas air mata,” ungkapnya. “Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100-an orang ini,” sambung dia. 

Berita Lainnya:
Israel Bebas Iuran Direstui AS, Bukti BoP 'Disetir Satu Tangan'

Menurut Santoso, tragedi Kanjuruhan ini dapat menjadi momentum Polri untuk membenahi SOP bagi anggota Polri yang dilengkapi gas air mata.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya