Sabtu, 27/04/2024 - 06:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hamdan Zoelva: Ada Salah Persepsi Pemberhentian Aswanto

ADVERTISEMENTS

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebut ada salah persepsi dalam pemberhentian Aswanto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengatakan bahwa terdapat salah persepsi yang fatal terkait pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Dalam kasus pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR, ada salah persepsi yang fatal,” kata Hamdan Zoelva dalam acara bertajuk, “Qua Vadis Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Hamdan mengatakan, terdapat anggapan bahwa hakim yang sumbernya berasal dari DPR itu berada di bawah kontrol dan kendali DPR. Anggapan tersebut, tutur Hamdan, tidaklah tepat.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Himalo Usulkan Kader NTB Masuk Kabinet Prabowo-Gibran


“Hakim konstitusi itu bukan diutus sehingga dia membawa mandat DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Ini hanya pintu gerbang dalam proses seleksi saja,” ucap Hamdan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 ini menegaskan bahwa para hakim konstitusi merupakan sosok yang independen setelah dilantik oleh presiden tanpa peduli dia berasal dari mana, baik dari DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung.


“Ini sebenarnya filosofi-nya. Jadi, sekali lagi, itu logika recalling atau perwakilan institusi dari hakim konstitusi, itu adalah logika yang bertentangan dengan UUD, kekuasaan kehakiman yang merdeka,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk dalam Keluarga Besar Golkar


Adapun tujuan dari proses seleksi yang berasal dari DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, adalah untuk merefleksikan perimbangan dari tiga kekuasaan utama negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.


“Untuk memberikan keragaman berpikir, keragaman latar belakang dari hakim konstitusi. Itulah sebenarnya harapannya,” kata Hamdan.


Ketika seorang hakim konstitusi tidak lagi independen dan imparsial, terlebih ketika mewakili kepentingan dari DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung, maka pihak yang paling dirugikan adalah rakyat.


“Yang paling dirugikan adalah rakyat, jadi tidak bisa memperoleh keadilan,” kata Hamdan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi