Rabu, 01/05/2024 - 17:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Masyarakat Diingatkan Wajib Bayar Pajak Kendaraan

ADVERTISEMENTS

Pembayaran pajak terebut berkaitan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) mengingatkan masyarakat dapat mematuhi ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Terlebih saat ini pemerintah tengah mensosialisasikan regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Harapannya, masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia menjelaskan pembayaran pajak terebut berkaitan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Rivan menuturkan SWDKLLJ nantinya akan dipergunakan untuk perbaikan pelayanan publik. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Eskalasi Geopolitik Tinggi, Revisi Perpres 191 Soal Subsidi Dikebut 


Jasa Raharja juga sebelumnya kegiatan Safety Campaign bertajuk Keselamatan Bertransportasi dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (6/10/2022). Rivan mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi dan PKB serta untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Rivan mengatakan, Kabupaten Pati merupakan wilayah dengan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas terbesar kelima se-Jawa Tengah dengan 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan. Angka tertingginya, antara lain berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pati, Tayu, Juwana, Margoyoso, dan Margorejo. 


“Kami berharap, semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan, akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik itu terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara,” ucap Rivan.

Berita Lainnya:
Permintaan Masih Tinggi, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kg


Sementara itu, Senior Investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyampaikan safety campaign tersebut merupakan bagian dari sosialisasi rekomendasi KNKT. Menurut Wildan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa digunakan di semua medan.


“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita, bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat, anak sekolah, bapak-bapak, ibu-ibu, bahwa terdapat jenis-jenis motor tertentu yang tidak boleh digunakan ke luar kota, atau bahkan naik gunung,” ungkap Wildan.


Wildan berharap masyarakat lebih peduli akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Wildan menegaskan, hal tersebut akan terus sosialisasikan dan edukasikan kepada masyarakat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi