Kamis, 02/05/2024 - 16:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo Didakwa Sebarkan Informasi Kebencian dan Nodai Agama Tertentu

ADVERTISEMENTS

Roy Suryo hari ini menjalani sidang perdana secara virtual.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani sidang perdana dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Namun, Roy Suryo menjalani sidang tersebut secara virtual atau tidak hadir secara fisik di PN Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Anggoro Mukti. Dalam dakwaannya, Roy Suryo disebut sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Tri Anggoro, saat membacakan dakwaan, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jembatan Gantung di Lebak Putus, 15 Warga Terjatuh dan 10 Luka-Luka


Tidak hanya itu, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan bahwa Roy Suryo telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia. Sehingga, terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Lalu terdakwa juga disebut telah menyiarkan kabar yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. 


“Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap,” ucap Tri.


Meski Roy Suryo menjalani sidang pertamanya secara virtual, kuasa hukumnya, Pitra Romadoni dan anggotanya hadir secara langsung di persidangan. Pitra sendiri sempat kecewa terhadap sikap JPU yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kliennya.


Pitra berharap berkas perkara itu diberikan kepada tim penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke PN Jakarta Barat.

Berita Lainnya:
Pengunjung Membeludak, Ancol Siapkan 8 Pos Pantau dan 7 Ambulans di Kawasan Pantai


“Semestinya berkas perkara harus diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Pitra dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.


 


Menurut Pitra, sesuai prosedur hukum pihaknya telah mengajukan permintaan berkas perkara dugaan penistaan agama itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Hal itu dilakukan, kata dia, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada Pitra selaku tim penasehat hukum Roy Suryo.  


“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasehat hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tutur Pitra.


In Picture: Sidang Perdana Mantan Menpora Roy Suryo di PN Jakarta Barat

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi