Selasa, 30/04/2024 - 13:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Polisi menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bambang Tri merupakan pria yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Dia juga sebagai penulis buku Jokowi undercover. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sementara Gus Nur ikut serta dijadikan tersangka karena memandu Bambang Tri melalukan sumpah mubahalah melalui chanel YouTube. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sumpah mubahalah itu terkait tudingan ijazah Jokowi palsu. Sumpah mubahalah itu yang membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. 

ADVERTISEMENTS

Video sumpah mubahala itu dilaporkan oleh seseorang dan terdaftar dengan Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. 

Berita Lainnya:
Anies Pernah Sindir Pihak Tak Kuat Oposisi, Kini Nasdem Gabung Prabowo

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Jadi mereka tetap diperiksa, kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” kata Nurul.

Diberitakan fin.co.id sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mendadak muncul dan melakukan sumpah mubahalah menggunakan Alqur’an.

Pria yang baru bebas bersyarat pada Juli 2019 ini, melakukan sumpah mubaha dipandu oleh penceramah Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan nama Gus Nur melalui chanel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL yang diunggah pada Senin 26 September 2022. 

Pada video itu Bambang Tri Mulyono menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 45 menit 12 detik itu, Bambang bersumpah rela mati jika ijazah Jokowi tidak palsu.

“Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur’an, berani?” tanya Gus Nur.

“Berani (ngomong di atas Al-Qur’an), berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB ‘Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit’,” kata Bambang

Berita Lainnya:
Ada Demo soal PHPU Pilpres, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas Hingga Merdeka Barat Hari Ini

Berikut sumpah mubahalah Bambamg Tri: 

“Ya Allah kalau yang saya ucapkan selama ini, kalau yang saya tulis selama ini, ternyata fitnah, ternyata bohong, ternyata tidak benar, maka hancurkan hidupku ya Allah, cabut keberkahan hidupku ya Allah, hinadinakan hidupku ya Allah. Maka matikan aku dalam kondisi kafir, kufur dan mengenaskan.”

“Tetapi ya Allah kalau ternyata apa yang saya katakan selama ini yang saya tulis selama ini, benar adanya. Maka hancurkan, laknat, hina dinakan, cabut berkah rumah tangganya, cabut berkah rezekinya. Siapa pun saja yang menantangnya, yang tidak mempercainya.”

Diketahui, Bambang Tri dikenal dengan bukunya yang menulis tentang sepak terjang Jokowi. Buku itu diberi judul Jokowi Undercover.

Dia kemudian ditangkap dan dihukum bersalah dengan kurungan penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017. Dia baru bebas pada 2019.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi