Selasa, 30/04/2024 - 17:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Swiss akan Denda Muslimah yang Pakai Cadar Atau Burqa 

ADVERTISEMENTS

Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BERN — Pemerintah Swiss mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk menjatuhkan denda kepada orang-orang yang melanggar larangan memakai cadar atau burqa. Nominal denda tersebut mencapai hingga 1.000 franc Swiss atau 1.000 dolar AS.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Rancangan undang-undang tersebut,  mengikuti referendum tahun lalu tentang larangan penutup wajah atau cadar. Larangan yang diusulkan, juga dikenal sebagai “larangan burqa”. Larangan ini didukung oleh 51,2 persen pemilih, tetapi pada saat itu dikritik sebagai Islamofobia dan seksis. Setelah berkonsultasi, kabinet mempermudah seruan untuk menetapkan larangan dalam KUHP dan denda hingga 10.000 franc Swiss atau 10.000 dolar AS.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


 “Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas,” kata pernyataan pemerintah, dilansir Aljazirah, Jumat (14/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rusia Banjir Parah, Ribuan Warga Dievakuasi


Inisiatif untuk melarang cadar atau burqa diluncurkan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang mencakup politisi sayap kanan dari Partai Rakyat Swiss. Komite ini mengatakan, mereka mengorganisir perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam politik di Swiss.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


RUU tersebut secara spesifik tidak menyebutkan burqa atau cadar, tetapi melarang orang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum seperti transportasi umum, restoran atau ketika berjalan di jalanan umum. RUU menetapkan bahwa mata, hidung, dan mulut harus terlihat ketika mereka berada di tempat umum.


Seorang wanita Muslim boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan niqab, atau pakaian yang hanya memperlihatkan mata seperti burqa. Penggunaan cadar atau burqa diperbolehkan di tempat-tempat ibadah. 


Federasi Organisasi Islam Swiss telah mengutuk larangan tersebut. Mereka mengatakan, nilai-nilai Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian telah dirugikan dalam perdebatan RUU itu.

Berita Lainnya:
Xi Jinping: Tidak Ada yang Bisa Hentikan 'Reuni Keluarga' dengan Taiwan


“Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu,” kata Federasi Organisasi Islam Swiss.


Muslim membentuk 5 persen dari populasi Swiss yang berjumlah 8,6 juta orang. Sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina dan Kosovo. Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita yang memakai niqab di negara ini.


Swiss adalah salah satu dari lima negara yang melarang penggunaan cadar. Prancis melarang pemakaian cadar di depan publik pada 2011. Sementara Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian atas penutup wajah di depan umum. Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi