Selasa, 21/05/2024 - 20:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024, Enam Partai Sakit Hati: Kami Dizalimi

BANDA ACEH – Enam partai yang tak lolos pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merasa sakit hati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Diketahui, enam partai tersebut yakni Masyumi, PANDAI, Perkasa, Reformasi, Kedaulatan dan PPB. Mereka pun membentuk Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua Majelis Tertinggi Partai Perkasa, Bonny Minang mengatakan, mereka merasa terzalimi dengan keputusan KPU yang tak meloloskan mereka pada tahap tersebut. 

“Jelas kami sakit hati. Kami enggak berhenti, kami akan ke DPR Komisi II untuk manggil ketua KPU dan Bawaslu ini kenapa terjadi inginkan negara demokrasi,” ujarnya usai deklarasi GMPG di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin, (17/10/2022).

Bonny mengatakan para partai merasa tidak mendapat keadilan. Sebab, keputusan KPU tersebut dinilai janggal. Diketahui, sebenarnya ada 16 partai yang tidak lolos pada tahap itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kata Satpol PP soal Heboh PKL Teriak 'Pemerintahan Bobby Bodoh' saat Sosialisasi

Termasuk juga dengan Bawaslu yang menolak laporan 16 partai tersebut. Menurut Bonny laporan ditolak oleh Bawaslu dikerenakan partai tidak bisa menyertakan bukti berita acara soal tidak lengkapnya dokumen partai.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Permasalahannya, kami bukan melakukan tuduhan. Kita ada bukti bahwa setelah tanggal 16 (Agustus) itu partai yang tidak lolos itu mendapatkan hak diberikan berita acara,” katanya.

“Tapi kami tidak dapatkan itu. Berita acara ini yang menjadi modal bagi para parpol untuk melakukan gugatan sengketa,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Dia menuturkan, syarat formil memutuskan ketidaklolosan partai itu adalah berita acara . Seharusnya, kata Bonny, Bawaslu RI menegur KPU RI.

ADVERTISEMENTS

“Tapi tidak, sehingga disana menutup kesempatan kami untuk memperjuangkan hak kami secara konstitusi dan konstituen,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Geger Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali, Polisi Temukan Ratusan Kilogram Bahan Pembuatan Narkotika

Dia menegaskan, 6 partai itu pun kemudian menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Jelas ke PTUN dan mahkamah agung tetapi terbukti mereka (Hakim) nanya, mana pernyataan anda,karena itu ditandatangani bukan sama ketua KPU ini cuci tangan namanya,” pungkasnya. 

Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu RI : 

1. Partai Beringin Karya (Berkarya)

2. Partai Pelita

3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

4. Partai Karya Republik

5. Partai Bhineka Indonesia 

6. Partai Kongres

7. Partai Pandu Bangsa

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu bangsa

10. Partai Pandai

11. Partai Perkasa

12. Partai Masyumi

13. Partai Kedaulatan

14. Partai Reformasi

15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)

16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Tidak menggugat)

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi