Senin, 06/05/2024 - 03:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

5.300 Warga Palestina Ditahan Israel Selama 2022

ADVERTISEMENTS

Israel kerap melakukan penahanan administratif terhadap warga Palestina.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 YERUSALEM — Pemerintah Israel sepanjang tahun 2022 telah menahan 5.300 warga Palestina. Hal ini disampaikan oleh kelompok advokasi tahanan, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Di antara kasus yang didokumentasikan adalah 620 anak-anak, 111 wanita dan 1.610 warga Palestina ditahan dalam penahanan administratif,” menurut Klub Tahanan Palestina (PPC) dilansir dari Al Araby, Kamis (19/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Ada 2.353 warga Palestina yang ditahan di Yerusalem, lebih banyak dari tempat lain,” tambah PPC di situsnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Idul Fitri Jadi Momen Silaturahim, Ini Pesan Nabi Muhammad SAW


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kelompok itu mengatakan, Israel juga kerap melakukan penahanan administratif terhadap warga Palestina. Tercatat, selama Agustus, Israel melakukan penahanan dalam jumlah tertinggi yakni 272 perintah penahanan.


 


Penahanan Administratif ini merupakan penahanan yang dibuat-buat oleh Isarel, karena mereka ditahan tanpa diadili di persidangan. Bahkan mereka maupun pengacaranya, dilarang untuk melihat bukti yang memberatkan mereka.


 


Perintah penahanan administratif biasanya berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam bulan, yang dapat diperbarui. Praktik tersebut telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia, yang menganggap praktik tersebut sebagai pelanggaran proses hukum.

Berita Lainnya:
Kadang Menangis dan Tertawa Tiba-Tiba, Umar bin Khattab Sempat Diisukan Gila


“Dengan melanggar pembatasan yang diberlakukan oleh hukum internasional, Israel menggunakan penahanan administratif secara rutin dan ekstensif,” kata kelompok hak asasi Israel B’Tselem pada April.


 


Amnesty International mengatakan, penahanan administratif mungkin sah dalam keadaan tertentu, dalam laporan Februari yang menemukan Israel terlibat dalam sistem apartheid terhadap warga Palestina.


 


Namun, pengawas hak menambahkan penggunaan sistematis Israel terhadap warga Palestina menunjukkan bahwa itu digunakan untuk menganiaya warga Palestina, bukan sebagai tindakan keamanan yang luar biasa dan selektif.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi