Kamis, 02/05/2024 - 02:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kala KY dan MA Bersitegang Ingin Periksa Hakim PN Rangkasbitung

ADVERTISEMENTS

Hakim Danu pemakai sabu, diketahui merupakan anak Ketua Kamar Pidana MA Suhadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA –Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, merasakan ada yang janggal ketika mendapati informasi kasus pemakaian sabu yang menjerat dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Joko lantas berinisiatif turun memeriksa hakim yang terlibat barang haram tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dia tak ingin ada yang main-main dalam upaya KY menindak hakim bermasalah. Insting Joko ternyata tepat. Salah satu hakim yang terlibat, Danu Arman, bukan sembarang hakim. Danu merupakan anak Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Danu yang bergabung di PN Rangkasbitung sejak 9 Februari 2021 itu kini berstatus tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram bersama hakim Yudi Rozadinata.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Danu dan Yudi mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sejak 17 Mei 2022. Awalnya, BNN Banten tak langsung memberikan ruang untuk KY memeriksa dua hakim tersebut. Saat itu, BNN Banten beralasan agar diberi kesempatan lebih dulu mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS


“BNN waktu itu bilang berikan kami ruang untuk penegakan hukum. Cuma saat itu KY putuskan proses etik harus jalan dengan berbagai alasan,” kata juru bicara KY Miko Ginting saat ditemui di Jakarta, Republika beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bukan Kewenangan MK, Yusril Yakin Permohonan Amin dan Ganjar-Mahfud Ditolak

Perdebatan antara tim KY dan BNN tak terelakkan. Joko bersikukuh dengan pendiriannya soal pemeriksaan Danu dan Yudi. Akhirnya BNN Banten melunak. Rekam jejak Joko dalam dunia hukum memang pantas membuat nyali BNN Banten ciut. Joko terkenal ketika ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Cebongan.


Dia merupakan pensiunan TNI AD dengan pangkat Kolonel. “Pak Joko datang ke Rangkas bilang (ke BNN) kalau saya enggak periksa, saya enggak mau pulang, saya tidur di sini. Akhirnya dikasih sama BNN,” ujar Miko.

KY berupaya memangkas prosedur agar lebih efisien hingga Joko dan timnya turun langsung menuju tempat Danu dan Yudi ditahan. Pemeriksaan terhadap Danu dan Yudi guna menentukan sanksi etik yang akan KY jatuhkan. “Karena sorotan publik begitu besar. BNN akhirnya membuka ruang untuk KY,” ucap Miko.

Tim pemeriksa Danu dan Yudi terdiri atas tenaga ahli yang merupakan mantan hakim berusia sepuh. Mereka diminta Joko Sasmito menuntaskan laporan secepatnya supaya rekomendasi bisa dikirim ke MA. Miko sempat menyaksikan mereka kelelahan setelah mempercepat pemberkasan kasus Danu agar segera bisa diputus sanksinya.

Setelah ngebut merampungkan penyusunan laporan selama tiga hari, KY akhirnya mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danu dan Yudi dalam rapat pleno prioritas pada Kamis (9/6/2022). Sebelum PTDH diputuskan, wajib digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas empat hakim dari KY dan tiga dari MA.

Berita Lainnya:
LPAI Serukan Pemerintah Blokir Gim Daring yang Mengandung Kekerasan

MA sempat mengaku belum menerima surat dari KY perihal rekomendasi pemecatan Danu dan Yudi. MA siap menentukan sikap soal nasib keduanya setelah memperoleh surat rekomendasi KY. “Sampai saat ini, kami belum baca rekomendasi KY yang dimaksud,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi pada Senin (13/6/2022).

Tetapi pada 24 Agustus, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto justru mengungkap, Danu sudah dipecat lewat Surat Keputusan Ketua MA (SK-KMA). Pemecatan itu terjadi pada awal Juni atau lebih dulu ketimbang rekomendasi KY.  “Dipecat awal Juni, seingat saya tanggal 2 apa tanggal 3. Saya lupa. Begitu ribut-ribut itu kami dapat (info) dari polres dari BNN dia ditahan, sudah, keluar SK KMA pemberhentian,” kata Sunarto.

Karena itu, Sunarto membantah jika MA disebut melindungi Danu. Isu itu sempat mencuat lantaran lantaran Danu anak dari Suhadi. Ia berdalih pemecatan Danu sengaja dilakukan tertutup karena tak perlu digembar-gemborkan. “Enggak ada (melindungi). MA itu prinsipnya itu dalam bekerja silent is gold. Tunjukkan dedikasi dan kinerjanya tanpa omong ke mana-mana,” ujarnya.

Republika sempat mencoba meminta tanggapan Suhadi atas kasus yang menimpa anaknya. Suhadi sempat menyimak saat Republika meminta kesediaannya untuk diwawancara saat ditemui pada 11 Agustus 2022. Namun, ia langsung melengos meninggalkan Republika saat mendengar pertanyaan menyangkut kasus hukum anaknya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi