Rabu, 01/05/2024 - 09:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Izin Ekspor CPO, BLT Migor Disebut Bagian dari Program PEN

ADVERTISEMENTS

Program CPO tak menggunakan anggaran baru dalam mengatasi kelangkaan migor.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos, Mira Riyanti mengatakan, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang diluncurkan pemerintah pada April 2022 tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Karena bukan merupakan anggaran baru yang khusus dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mira menyebut, BLT minyak goreng untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Terutama dalam menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“BLT ini disalurkan dalam rangka menghadapi lebaran dan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, tidak hanya minyak goreng,” kata Mira saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Mira menjelaskan, BLT minyak goreng merupakan program bantuan sosial (Bansos) pemerintah yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Total dana BLT minyak goreng yang dianggarkan sebesar Rp 6,195 triliun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 45 Kilogram

Bantuan itu, lanjutnya, menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan dikucurkan untuk periode tiga bulan, yaitu April-Juni 2022 dengan besaran Rp 100 ribu per bulan untuk setiap KPM.

“Jadi pada dasarnya BLT minyak goreng ini adalah Program Bansos reguler yang ada di Kemensos. Adapun dana yang digunakan diambil dari DIPA Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin November 2021,” kata Mira.

Dia menyampaikan, tidak ada kesepakatan antara Kemensos dan Kementerian Perdagangan untuk menggunakan dana tersebut dalam rangka menangani krisis minyak goreng. Mira menyebut, bantuan ini merupakan kesepakatan berdasarkan hasil Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.

“Berdasarkan hasil Rakortas, BLT minyak goreng disalurkan guna menghadapi Lebaran dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, tidak ada menyebut soal kelangkaan. Kemensos juga tidak ada kesepakatan dengan Kemendag terkait dengan penanganan minyak goreng,” jelas dia.

Berita Lainnya:
Sepak Bola Cermin Kemajuan Bangsa?

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai, keterangan saksi semakin menegaskan penyaluran BLT minyak goreng bukan merupakan kerugian keuangan negara. Bantuan itu diberikan kepada masyarakat tidak mampu untuk menghadapi kenaikan harga yang terjadi saat Lebaran dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.

“Jadi, ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kalangan fakir miskin yang memang dipelihara negara. Ini tidak bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara,” kata Maqdir.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi