Jumat, 26/04/2024 - 14:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Haris Azhar dan Fatia tak Akan Cabut Hasil Penelitian yang Diperkarakan Luhut

ADVERTISEMENTS

Haris meminta Luhut sampaikan data atau riset tandingan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menegaskan tidak akan mencabut hasil penelitian yang sudah di publikasikan ke media dan menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka mengeklaim, penelitian itu sudah sesuai dengan metodologi yang benar dan diambil dari data publik yang sah dan diakui.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sumber riset tersebut satu dari perusahaan sendiri, kedua dari Kemenkumham dan juga data-data yang kita peroleh dari lapangan. Jadi kenapa harus dicabut. Karena itu justru yang menjadi basis atas laporan kita,” tegas Fatia kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terancam tak Dilantik, Caleg PDIP Suara Terbanyak di Jateng Datangi Kantor DPP

Hal senada juga disampaikan oleh Haris Azhar. Menurutnya apa yang disampaikan sudah dengan hasil penelitian dengan metodologi yang benar. Bahkan keduanya siap jika harus dipidanakan akibat penelitian tersebut. Hal itu disampaikan Haris dan Fatia saat memenuhi panggilan penyidik atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

ADVERTISEMENTS

“Tidak ada yang bermasalah dari riset, penerbitan dan publikasi. Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat,” ujar Haris Azhar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Seharusnya, lanjut Haris Azhar, jika tidak terima atas hasil riset yang dilakukan pihak yang merasa tidak setuju dapat membuat data tandingan. Sayangnya hingga saat ini data tersebut tidak diberikan. Kemudian juga dengan memberikan jawaban atau klarifikasi atau bahkan riset tandingan. Namun kenyataannya tidak ada bantahan.

Berita Lainnya:
Kejagung Terus Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Timah

“Tidak pernah ada klarifikasi dari orang atau perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam hasil riset itu sendiri. Nah, itu adalah kelaziman yang terjadi di dalam dunia akademik maupun di dunia bisnis,” tutur Haris.

Dalam kesempatan itu, Haris mengaku diperiksa kurang dari satu jam soal keterangan tambahan dan juga soal barang bukti. Menurutnya, ada empat pertanyaan yang substansial. Hanya saja, dia tidak membeberkan apa saja empat pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

“Kalau yang ditanyakan ke saya yang penting sih cuma empat yang substansi,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi