Sabtu, 25/05/2024 - 12:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator: Kepolisian Harus Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal

Legislator sebut kepolisian harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut anak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan kepolisian harus mengusut tuntas kasus gagal ginjal. Sebab, hal tersebut membuat keresahan di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini secara pidana hingga tuntas,” kata Habiburokhman pada Selasa (1/11/2022).


Kemudian, ia melanjutkan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah tepat dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, dengan dibentuknya tim gabungan untuk mengusut kasus gagal ginjal akut tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat.


“Respon cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta ini.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kompolnas Turut Memantau Penanganan Kecelakaan Bus Maut Subang


Habiburokhman juga menegaskan kalau temuan obat yang menyebabkan gagal ginjal anak-anak ini jelas mengandung pelanggaran hukum. Menurutnya, yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya,” kata dia.


Sebelumnya diketahui, Tim Gabungan Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENTS


Gelar perkara dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENTS


“Iya, hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Pipit Rismanto.

Berita Lainnya:
Polri Siapkan Operasi Puri Agung untuk Pengamanan World Water Forum


Hasil gelar akan disampaikan oleh penyidik setelah gelar perkara selesai dilakukan. Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi