Selasa, 30/04/2024 - 01:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ganjil Genap akan Diberlakukan di Bali Saat KTT G20

ADVERTISEMENTS

Uji coba ganjil genap di Bali akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhububgar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 di Bali. Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menyatakan salah satu pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yaitu dengan skema penerapan sistem ganjil genap. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Cucu menjelaskan penerapan sistem ganjil genap juga akan serentak dengan pembatasan operasional angkutan barang. Keduanya mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022. Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulau pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PUPR Izinkan Wisma Atlet Pademangan Dihibahkan ke Pemprov DKI
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” kata Cucu dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Cucu memastikan uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November 2022. Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 November 2022 mulai pukul 11.00 WITA – 16.00 WITA dan pada 10 November mulai pukul 17.00 WITA – 20.00 WITA. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pengaturan lalu lintas ganjil genap diberlakukan pada 10 ruas jalan utama. Ruas tersebut yakni Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai, 042 Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana.

Berita Lainnya:
Terkait Brigadir Ridhal, Muncul Petunjuk Indra Pratama Ketua Gibran Center Jatim


Pengaturan lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, dan pemadam kebakaran. Selain itu juga tidak berlaku untuk ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi