Minggu, 05/05/2024 - 15:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Bantah Anggapan Politisasi Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah 

ADVERTISEMENTS

Rekrutmen komisioner KPU di daerah dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah ada kepentingan politik di balik rencana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah seluruh Indonesia mulai tahun 2023. “Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira tidak,” ucap Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Pemilu. Dalam pembahasan draft Perppu tersebut, muncul wacana menyeragamkan masa jabatan komisioner KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Masa jabatan Komisioner KPU diseragamkan, yakni dari Mei 2023 hingga Mei 2028. Masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota dari Juli 2023-Juli 2028. Dengan ketentuan seperti itu, ribuan kursi komisioner yang bakal diperebutkan pada tahun depan. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Hasyim menjelaskan, rencana tersebut bukan politisasi karena rekrutmen komisioner daerah dilakukan dengan sejumlah ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Pertama, proses rekrutmen dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
DKPP Proses Aduan Terduga Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari


Kedua, terdapat kriteria calon komisioner, yakni netral, bukan anggota partai politik, dan profesional. Profesionalitas calon dilihat dari kompetensi pengetahuan dan pengalamannya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Ketika mendaftar kan ada poin-poin penilaian, ada kredit poinnya. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” kata Hasyim. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Hasyim menambahkan, penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini diperlukan untuk memperlancar proses pemilu di daerah. Sebab, selama ini. jabatan komisioner di tiap daerah berbeda-beda. 


Bahkan, ada komisioner KPU daerah yang masa jabatannya habis tepat di hari pemungutan suara. “Ada yang hari pencoblosannya diselenggarakan komisioner KPU lama, lalu saat rekapitulasi suara sudah diselenggarakan oleh komisioner KPU baru. Itu kan tidak ideal sama sekali,” ujarnya.


Mengenai komisioner yang masa jabatannya baru akan berakhir pada 2024, Hasyim mengatakan bahwa jabatan komisioner KPU daerah saat ini kemungkinan akan dipangkas alias diakhiri lebih cepat. Mereka yang masa jabatannya dipangkas akan mendapatkan kompensasi dari negara. 

Berita Lainnya:
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini Hingga Akhir April 2024


“Teman-teman yang jadi anggota KPU di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota periode yang sekarang tentu punya hak, di antaranya hak keuangan yaitu uang kehormatan. Kalau masa jabatannya diperpendek, itu ada konsekuensi, disiapkan kompensasi,” ujar Hasyim.


Wacana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini muncul dalam konsinyering pembahasan Perppu UU Pemilu. “Saat konsinyering pertama, kami sepakat akan merevisi Perppu Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu karena penambahan DOB dan tambahan kursi di Papua. Namun pembicaraan berkembang, ada usulan baru terkait penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, pekan lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi