Selasa, 30/04/2024 - 02:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem Usul Masa Jabatan Komisioner KPU Daerah Diperpanjang Hingga 2025

ADVERTISEMENTS

Perludem setuju dengan usul penyeragaman tapi tidak sepakat memperpendek masa jabatan

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik usulan KPU RI untuk memperpendek masa jabatan komisioner KPU daerah di seluruh Indonesia hingga 2023 saja. Agar masa jabatan selanjutnya bisa diseragamkan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Perludem setuju dengan usul penyeragaman itu, tapi tidak sepakat dengan cara memperpendek masa jabatan komisioner yang menjabat saat ini. Peneliti Perludem Fadli Ramadhani mengatakan, masa jabatan komisioner KPU provinsi maupun kabupaten/kota memang perlu diseragamkan agar tidak ada lagi pergantian komisioner saat tahapan pemilu berlangsung. Pasalnya, proses seleksi komisioner saat tahapan pemilu berlangsung akan mengganggu kinerja KPU itu sendiri. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hanya saja, Fadli mengatakan, KPU RI mengusulkan penyeragaman masa jabatan KPU daerah pada tahun 2023. Usulan tersebut ibarat menyelesaikan masalah dengan masalah. Sebab, proses seleksi komisioner tahun 2023 berbarengan dengan tahapan persiapan Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sarat Nilai Religi, Tradisi 'Maleman' Dilirik Jadi Potensi Wisata


Karena itu, Fadli mengusulkan penyeragaman masa jabatan itu dilakukan tahun 2025. Pergantian komisioner setalah gelaran Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 usai, tentu tidak akan mengganggu tahapan pemilu dan juga cenderung bisa terlepas dari kepentingan politik elektoral. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Jadi kalau mau ditransisikan untuk pembenahan masa jabatan komisioner KPU daerah ini, solusinya yang paling baik adalah memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada sekarang sampai pertengahan tahun 2025,” kata Fadli kepada wartawan di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). 


Dia pun meminta pimpinan KPU RI untuk tidak mendorong penyeragaman mulai 2023. Sebaiknya, KPU RI fokus memastikan komisioner KPU daerah yang ada saat ini benar-benar melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan baik. 


“KPU RI menurut saya perlu menghindari psikologis merasa bahwa komisioner KPU daerah saat ini bukan pilihan mereka,” ujarnya. 


Sebelumnya, KPU RI mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU daerah diseragamkan. Usulan itu disampaikan dalam rapat konsinyering pembahasan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu. KPU RI mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU provinsi diseragamkan menjadi Mei 2023 hingga Mei 2028. Adapun masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota diseragamkan menjadi Juli 2023 – Juli 2028.  

Berita Lainnya:
Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah


Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, penyeragaman masa jabatan diperlukan agar komisioner KPU daerah fokus mempersiapkan pemilu. Pasalnya, kini terdapat 11 variasi durasi masa jabatan komisioner KPU provinsi di seluruh Indonesia. Sedangkan durasi masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota ada 16 variasi. 


Parsadaan mengakui, rencana penyeragaman mulai tahun 2023 ini akan membuat sejumlah komisioner diberhentikan sebelum masa jabatannya habis. Konsekuensinya, negara harus membayar dana kompensasi kepada mereka. 


“Butuh Rp 147 miliar untuk (komisioner) seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Zalim juga kita kalau paksa dia berhenti tanpa kompensasi,” kata Parsadaan kepada wartawan.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi