Jumat, 26/04/2024 - 22:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Organisasi Advokat Persoalkan Obstruction of Justice dalam Draf RKUHP

ADVERTISEMENTS

Organisasi itu meminta Pemerintah dan DPR memastikan proses pembahasan RKUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — PERADI, KAI, dan Peradi SAI mempermasalahkan rencana pengesahan RKUHP pada November 2022. Tiga organisasi advokat itu memandang draf RKUHP per 9 November 2022 belum mengakomodir rekomendasi terkait pasal-pasal pelaksanaan tugas advokat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Tiga organisasi advokat itu meminta Pemerintah dan DPR memastikan proses pembahasan RKUHP dalam masa sidang ini dapat menggambarkan partisipasi publik yang nyata. Apalagi ketiga organisasi advokat sudah menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy Hiariej dan Arsul Sani. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Di luar itu, kami juga telah memasukkan rekomendasi kami di acara sosialisasi yang dilakukan pemerintah di berbagai daerah,” kata Ketua Umum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan dalam keterangannya Rabu (9/11/2022). 

ADVERTISEMENTS


PERADI, KAI, dan Peradi SAI menyoroti beberapa isu spesifik dalam RKUHP. Pertama, mengenai perumusan pasal obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan). PERADI, KAI, dan Peradi SAI menilai perumusan tindak pidana obstruction of justice masih belum jelas dan tidak ketat sehingga rentan disalahgunakan oleh penegak hukum. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dua Pejalan Kaki dan Seorang Pengendara Motor Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Bandung


Perumusan pasal tersebut dinilai minimal harus seketat yang diatur dalam Pasal 221 KUHP yang menempatkan ‘mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan’ sebagai tujuan pelaksanaan delik, bukan perbuatan.


“Serta menyebutkan dengan jelas mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk dalam kategori menghalang-halangi proses peradilan,” ujar Luhut. 


PERADI, KAI, dan Peradi SAI juga memandang dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice, perlu diatur tindak pidana ‘rekayasa kasus’ berdasarkan ‘rekayasa bukti’ dalam persidangan, atau fabricated evidence. Sebab ketentuan ini belum diatur dalam aturan sekarang secara spesifik. 


“Untuk melindungi kerja-kerja dari advokat dan kliennya, maka aturan ini sangat mendesak diatur untuk juga menjaga integritas peradilan pidana,” ucap Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.


Kedua, perumusan pasal contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan). PERADI, KAI, dan Peradi SAI mengusulkannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim yang memimpin persidangan. 


“Hal tersebut penting diatur untuk memastikan agar proses dalam persidangan tidak diintervensi oleh para pihak di luar atau di dalam persidangan yang menyasar pihak-pihak tertentu dalam persidangan,” tegas Tjoetjoe. 

Berita Lainnya:
Puan Buka Suara Soal Bukber Puasa dengan Ketua TKN Prabowo-Gibran


Ketiga, mengenai tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan. PERADI, KAI, dan Peradi SAI menyoroti lingkup pengaturan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan harus meliputi perbuatan-perbuatan antara lain: pemaksaan dalam memberikan keterangan, penyiksaan demi mendapat pengakuan bersalah, penggeledahan rumah atau tubuh yang melawan hukum, penyitaan yang menyalahi ketentuan peraturan perundangan, hingga perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.


“Faktanya, perubahan pada draf terbaru RKUHP yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas pada 9 November 2022 masih belum sepenuhnya memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan,” ujar Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang. 


Atas dasar itulah, tiga organisasi advokat tersebut sepakat mendesak DPR dalam masa persidangan ini untuk membahas RKUHP secara substansial sekaligus mengakomodir masukan mereka. Sebab rekomendasi perumusan pasal obstruction of justice dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan justru tidak ditemukan perubahan sama sekali dari draf RKUHP sebelumnya per 4 Juli 2022.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi