Jumat, 26/04/2024 - 23:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendagri Tegaskan tidak Ada Denda Jika Terlambat Urus KK Setelah Menikah

ADVERTISEMENTS

Dukcapil Kemendagri ingatkan tidak tunda urus dokumen kependudukan walau tanpa denda

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ada sama sekali denda bagi masyarakat yang tidak segera memperbarui Kartu Keluarga (KK) setelah menikah maupun setelah kelahiran anak, perceraian, dan kematian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh usai menerima pertanyaan dari seorang warga.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?” begitu pernyataan yang diterimanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Disdukcapil Pekan Ini Mulai Nonaktifkan Warga KTP DKI tak Sesuai Domisili


Zudan menerangkan, tidak ada masalah dan tidak ada denda bagi masyarakat yang tidak segera memperbarui KK setelah menikah. Baik itu karena belum sempat ataupun karena tinggal terpisah beda kabupaten.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” kata Zudan dalam siaran persnya, Sabtu (12/11).

Berita Lainnya:
Sekjen Kemendagri Minta Pemangku Kebijakan di Aceh Kompak untuk Penyelenggaraan PON


Kendati tiada denda, Zudan meminta masyarakat untuk tidak menunda-nunda update dokumen kependudukan. Sebab, dokumen yang telah diperbarui dibutuhkan untuk mengakses layanan publik.


Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, masyarakat kini sebenarnya bisa memperbarui dokumen kependudukannya dengan mudah. Sebab, sudah banyak Dinas Dukcapil yang menyediakan layanan daring.


“Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” kata Yama.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi