Selasa, 30/04/2024 - 02:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hampir Setahun Diterima, Surpres Revisi UU ITE Baru Diumumkan DPR di Rapat Paripurna

ADVERTISEMENTS

DPR beralasan setahun terakhir ini Komisi I sibuk merampungkan UU PDP.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

  JAKARTA — DPR pada Kamis (17/11/2022) menggelar rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Dalam forum tersebut, Ketua DPR Puan Maharani membacakan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Puan menyampaikan, bahwa surpres tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR pada 16 Desember 2021. Namun, surpres tersebut baru dibacakan dalam rapat paripurna pada November 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima Surat dari Presiden Nomor R58 tanggal 16 Desember (2021) tentang Rancangan UU Perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis.

ADVERTISEMENTS


“Kedua R45 tentang RUU persetujuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah India mengenai kerja sama pertahanan. Ketiga R46, R52, R54, R55 R57, R59,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Seusai rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menjelaskan bahwa revisi UU ITE merupakan tugas dari Komisi I DPR. Namun dalam setahun terakhir, Komisi I tengah berkutat dan fokus dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan sebagai undang-undang.

Berita Lainnya:
Sufmi Dasco Mengaku Belum Tahu Isi Pertemuan Rosan dengan Megawati


“Itu (revisi UU ITE) kan dilimpahkan ke Komisi I, kita kemarin kan fokus pada UU PDP, ya kan lama PDP ini. Nah sekarang ini lebih penting, ini undang-undang (ITE) sudah ada, tinggal di revisi. Kalau PDP baru sama sekali, sehingga kita fokus (ke RUU PDP),” ujar Lodewijk di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.


Adapun revisi UU ITE, jelas Lodewijk, merupakan undang-undang yang sudah jadi, tetapi dalam perkembangannya menimbulkan polemik. Sehingga, didorong oleh banyak pihak untuk direvisi dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.


“Mungkin nanti kita lihat lah perkembangannya. Kalau terkait dengan permasalahan hukum kita juga akan berkomunikasi dengan Komisi III, kan ini semuanya masalah hukum juga,” ujar Lodewijk yang juga merupakan anggota Komisi I.


Sebelumnya, Paguyuban Korban UU ITE menggelar audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam forum tersebut, mereka mendesak agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya:
Puan Buka Suara Soal Bukber Puasa dengan Ketua TKN Prabowo-Gibran


Koordinator Paguyuban Korban UU ITE, Muhammad Arsyad mengatakan bahwa pihaknya menjadi tempat mengadu bagi pihak-pihak yang menjadi korban dari payung hukum yang disalahkan gunakan oleh sejumlah pihak. Harapannya dengan adanya revisi, UU ITE tak lagi memakan korban dari seseorang yang hanya melontarkan pendapat atau kritiknya.


“Kami tergabung dalam satu koalisi yaitu namanya koalisi serius. Kenapa serius? karena kami melihat bahwa revisi Undang-Undang ITE harus serius dilakukan dan harus serius benar-benar dijalankan,” ujar Arsyad di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7/2022).


Ia menjelaskan, ada satu pasal dalam UU ITE yang sering disalahgunakan untuk mempidanakan seseorang, yakni Pasal 27. Bunyi pasal tersebut, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.”


“Selama UU ITE itu ada, apa pun yang dilakukan pemerintah, pasti ada oknum-oknum yang bisa melakukan pembungkaman dan membunuh demokrasi yang sudah kita bangun,” ujar Arsyad.


 

 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi