Kamis, 02/05/2024 - 17:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Karena Warisan, UU Membunuh Ayah Kandungnya dengan Sadis

ADVERTISEMENTS

Tak puas menembak kening ayahya, UU menyabet cangkul ke arah kepala korban.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MAJALENGKA — Kasus penganiayaan ayah kandung hingga tewas oleh anaknya sendiri terjadi di Kabupaten Majalengka. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, korban OS (75 tahun) dianiaya oleh anak kandungnya, UU (45) secara sadis di areal Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Majalengka pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Awalnya pelaku cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan,’’ ujar Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tidak Laku Dilelang, Kejaksaan Bakal Korting Lagi Harga Jual Rubicon Milik Mario Dandy

Dalam percekcokan itu, lanjut Edwin, pelaku tidak puas dan kecewa dengan jawaban orang tuanya. Pelaku pun langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

UU memukul ayahnya dengan garpu ke arah dada korban. Namun, pukulan itu ditangkis oleh korban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selanjutnya, pelaku menggunakan senapan angin dan menembakkannya ke arah kening korban sebelah kiri. Tak berhenti sampai di situ, UU juga mengambil cangkul dan menyabetkannya ke bagian belakang kepala korban.

Masyarakat yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya ke polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. Namun, sesaat setelah sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Edwin menyebutkan, saat kejadian, barang-barang berupa cangkul dan garpu sebelumnya memang sudah ada di lokasi kejadian. Sedangkan untuk senapan angin, dibawa oleh pelaku ke lokasi kejadian.

Berita Lainnya:
Miris Istri Layani Pria Hidung Belang di Toilet, Suami Ngurus Anak dalam Kamar Hotel di Mojokerto

Edwin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga sekitar maupun keluarga korban, menyampaikan bahwa pelaku UU dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis.

“Namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa,’’ kata Edwin.

UU dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuma penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi