Kamis, 02/05/2024 - 14:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Santunan Rp 36 Juta untuk Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal 

ADVERTISEMENTS

“Ada juga santunan pemakaman bagi yang meninggal, yakni Rp 10 juta,” kata Hasyim saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Selain santunan untuk petugas yang meninggal, kata Hasyim, ada pula santunan sebesar Rp 30,8 juta bagi petugas yang mendapat cacat permanen. Selanjutnya santunan Rp 16,5 juta bagi petugas yang mengalami luka berat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Petugas yang mendapat luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta. Besaran santunan ini sama dengan nilai santunan saat Pemilu 2019. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu

 

Kendati ada santunan, Hasyim berharap betul tidak ada petugas pemilu yang mengalami kecelakaan, apalagi meninggal dunia. “Kami berdoa semoga semua sehat, semuanya selamat dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan,” ujarnya. 

 

KPU RI diketahui juga memuat ihwal santunan ini di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. “Dalam hal anggota badan Ad hoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan,” demikian bunyi Pasal 83 dalam beleid itu. 
 

Berita Lainnya:
Hasto: Polri Harusnya Jaga Supremasi Hukum, Bukan Keluarga Jokowi

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit. 

 

Untuk mencegah tragedi itu berulang, KPU menetapkan batas usia bagi petugas KPPS Pemilu 2024, yakni maksimal 55 tahun. Saat Pemilu 2019 tidak ada batas usia sama sekali. Selain batas usia, KPU juga mengharuskan calon petugas KPPS menyerahkan hasil cek kesehatan dari fasilitas kesehatan, tidak lagi surat keterangan sehat yang dibuat sendiri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi