Sabtu, 27/04/2024 - 03:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

PHK Startup Diingatkan Harus Sesuai Aturan

ADVERTISEMENTS

Pemerintah diminta bersiap pula bahwa gelombang PHK akan terus berlanjut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan menyoroti badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah startup Tanah Air, termasuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Perusahaan startup diingatkan untuk mengikuti aturan saat melakukan PHK kepada karyawan-karyawannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana Goto dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, Sabtu (19/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Seperti diketahui, Goto Gojek Tokopedia melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan dengan alasan kondisi ekonomi global yang semakin menantang sehingga harus mengambil sejumlah keputusan, di mana perampingan karyawan menjadi salah satu opsi. Selain Goto, Ruangguru yang bergerak dalam sektor pendidikan juga melakukan PHK kepada ratusan karyawannya karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis. Charles memahami, perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK adalah opsi terakhir.

ADVERTISEMENTS

“Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menhub Ungkap Tiga Titik Arus Mudik di Jalur Darat Butuh Penanganan Khusus

Hal ini menyusul adanya laporan dari mantan karyawan Ruangguru yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan. Menurut yang bersangkutan, dirinya hanya mendapat email berupa tautan meeting online yang memberitahukan bahwa dirinya akan terkena PHK.

“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon,” ujar Charles.

Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Selain itu, para karyawan yang telah menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Charles menyatakan, Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK. “Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” tegas politikus PDIP tersebut.

Lebih lanjut, Charles meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi di tahun 2023, khususnya dalam hal ketenagakerjaan. Apalagi badai PHK startup bukan baru-baru ini saja terjadi.

Berita Lainnya:
Hari Kedua Lebaran, Penumpang Whoosh Meningkat

Shopee juga tercatat masih melanjutkan keputusan PHK yang telah terjadi sejak September 2022 lalu. Beberapa perusahaan di luar startup pun juga memutuskan melakukan PHK kepada karyawannya.

“Pemerintah harus bersiap bahwa gelombang PHK akan terus berlanjut dan pemerintah bisa memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa ada kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi,” papar Charles.

Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi gelombang PHK akibat perekonomian global yang memburuk. Charles mengatakan, DPR akan ikut  berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia.

“Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali berkompetisi di bursa kerja,” ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan Kadin Indonesia itu.

“Kita tidak bisa lepas tangan terhadap nasib saudara-saudara kita yang mengalami PHK. Semua stakeholder harus saling membantu mengatasi hal ini agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tutup Charles.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi