Jumat, 26/04/2024 - 23:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Instruksikan Polresta Bogor Lanjutkan Kasus Pemerkosaan

ADVERTISEMENTS

Polresta Bogor mengeluarkan SP3 kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya terus dilanjutkan. Mahfud pun memerintahkan Polresta Bogor melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal itu lantaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polresta Bogor kasus tersebut dibatalkan, setelah Mahfud melakukan rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan perwakilan Kemenkop UKM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan video dari Humas Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polresta Bogor Bekuk Pria Pembunuh Istri di Kedung Waringin

Kasus itu sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau laporan, polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan. Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup,” ucap Mahfud.


Mahfud menegaskan, tidak ada konsep restorative justice dalam kejahatan yang serius. Oleh karena itu, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan. “Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya lebih dari empat tahun atau lebih dari lima tahun itu tidak ada restorative justice,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Hasil Pemilu yang Memenangkan Prabowo-Gibran Hanya Dipihaki Istana, KPU, dan MK

Mahfud menyebutkan, kasus korupsi, pencurian, pembunuhan, dan perampokan tidak ada restorative justice. Jenis kasus itu harus terus dibawa ke pengadilan. “Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan,” kata Mahfud menegaskan.

Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi