Jumat, 26/04/2024 - 21:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK Dinilai tidak Efektif dan Membebani

ADVERTISEMENTS

Pengawasan koperasi oleh OJK dinilai hanya akan menambah beban OJK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Rencana pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban OJK. Wacana ‘penambahan tugas’ bagi OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Jumlah koperasi di Indonesia itu kurang lebih sekitar 127 ribu. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, dalam keterangan resminya, Selasa (29/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pemerintah diketahui berencana memberikan mandat baru bagi OJK. Nantinya, OJK tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam RUU PPSK yang saat ini dibahas DPR. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat


Fathan menilai, beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi, saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman daring (pinjol) yang meresahkan masyarakat hingga kasus-kasus di bidang investasi asuransi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto,” katanya. 


Dia sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Kendati demikian, harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru. 

Berita Lainnya:
Jumlah Penumpang di Bandara Kertajati Naik 20 Persen saat Mudik Lebaran


“Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan,” ujar Fathan.


Politikus PKB ini mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan UKM. 


“Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi,” ujar Fathan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi