Sabtu, 04/05/2024 - 15:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

ADVERTISEMENTS

Aliran uang untuk Sudrajad diduga diberikan melalui dua pengacara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Hal ini didalami dengan memeriksa seorang wiraswasta bernama Timothy Ivan Triyono.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyai Timothy mengenai pemberian uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) kepada Sudrajad untuk mengabulkan permohonan kasasi. Duit itu diduga diberikan melalui dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangja HT pada tersangka SD dan kawan-kawan untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ini Respons Ketua Ombudsman Soal Wacana Peleburan dengan KPK

Meski demikian, Ali tak merinci terkait aliran jumlah uang yang dimaksud. Dia hanya menyebut, Timothy diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, KPK sudah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
KSAL: Perselisihan Prajurit TNI AL dan Brimob Berakhir Damai

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi