Selasa, 21/05/2024 - 19:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkopolhukam Tegaskan Pihak Asing tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

Menkopolhukam tegaskan semua tanah di Indonesia hanya boleh dimiliki oleh WNI

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Mahfud menekankan, pihak asing atau pihak lain di luar WNI tak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hal ini Mahfud sampaikan saat berkunjung ke Tugu Nol Kilometer, Sabang, Aceh pada Rabu (21/12/2022). Pernyataan itu juga sekaligus menjawab tentang pengumuman lelang Kepulauan Widi baru-baru ini.

“Kehadiran kami di sini sekaligus untuk menegaskan bahwa kami bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia,” kata Mahfud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Berita Lainnya:
Sekjen Gerindra Sudah Tangkap Sinyal PKS Ingin Ditemui Prabowo

Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang dasar, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Oleh sebab itu, ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi, ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini mengatakan, seseorang boleh punya hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing. Namun, dengan batas-batas tertentu.

“Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Mahfud menyebut, bersama Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala BNPP, Tito Karnavian akan melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.

Berita Lainnya:
Kualitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia Harus Ditingkatkan

“Untuk itu menandai kehadiran kami hari ini, di Sabang sebagai daerah terluar barat, dan sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia,” jelas Mahfud.

Berdasarkan catatan, Indonesia memiliki 17.504 pulau. Dimana 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi, dan selebihnya sebanyak 111 itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar dan menempel ke pulau-pulau yang besar.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi